J3vn7LjaLVt44mwdSEBHCcM3KfwTfocqV7h5cSq7
Bookmark

9 Kriteria Akreditasi Program Studi Menyeramkan?

BAN-PT berdasarkan Permenristekdikti nomor 32/2016 kembali meluncurkan pengembangan instrumen akreditasi yang dikenal dengan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) versi 2018 Berbasis Outcome atau biasa disebut IAPS 4.0.


Apa saja perubahan pada IAPS 4.0?

Setelah instrumen sebelumnya yaitu IAPS 1.0 versi 1996, IAPS 2.0 tahun 2000, dan IAPS 3.0 versi 2008, perubahan yang signifikan dari IAPS 4.0 (2018) ini adalah:

1. Menggunakan 9 standar borang akreditasi program studi dibanding instrumen sebelumnya yang menggunakan 7 standar, yaitu sebagai berikut:

1) Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
2) Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
3) Mahasiswa
4) Sumber Daya Manusia
5) Keuangan, Sarana dan Prasarana
6) Pendidikan
7) Penelitian
8) Pengabdian kepada Masyarakat
9) Luaran dan Capaian Tridharma

Yang mana 9 Kriteria ini secara keseluruhan mengukur tingkat ketercapaian dan/atau pelampauan Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT) dan standar yang telah ditetapkan masing-masing perguruan tinggi.

2. Unit pengusul akreditasi bukan lagi Program Studi seperti pada instrumen sebelumnya, tetapi yang menjadi pengusul akreditasi adalah Unit Pengelola Program Studi, dalam hal ini adalah Jurusan atau Fakultas yang menaungi Program Studi tersebut.

3. Pengukuran mutu pada IAPS 4.0 berorientasi pada output dan outcome yaitu  lebih dititikberatkan pada aspek proses, output dan outcome. Sementara pada intrumen sebelumnya yaitu IAPS 3.0 yang hanya berorientasi pada aspek input.

4. Pada IAPS 4.0, hasil akreditasi dinyatakan sebagai berikut:
Status:
Terkareditasi atau Tidak Terakreditasi
Peringkat: 
Baik, Baik Sekali, Unggul


Kapan IAPS 4.0 mulai diterapkan ?

Jadwal penerapan IAPS 4.0 mengalami perubahan, yang awalnya akan diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2019, menjadi tanggal 1 April 2019. Yang berarti bahwa usulan akreditasi yang disampaikan mulai tanggal 1 April 2019 sudah harus menggunakan IAPS 4.0.

Apa yang membuat IAPS 4.0 "menyeramkan" bagi sebagian kalangan insan perguruan tinggi?

Dari beberapa pertemuan baik diskusi, sosialisasi atau studi banding terkait perubahan instrumen akreditasi ini, Saya menyimpulkan ada beberapa hal yang membuat IAPS ini "menyeramkan" dan membuat para pengelola program studi galau, apakah akan submit borang sebelum tanggal 1 April 2019 atau menunggu habisnya masa berlaku akreditasi sebelumnya.

1. Adanya kekhawatiran dari pengelola program studi, karena dari aspek penilaian pada IAPS 4.0 memungkinkan menurunnya nilai akreditasi, misal program studi yang dengan IAPS 3.0 bisa mendapatkan nilai B, namun dengan instrumen yang baru malah memungkinkan mengalami penurunan nilai yaitu  mendapat predikat Baik (bernilai C).

2. Perlunya waktu untuk adaptasi dari sistem instrumen sebelumnya yang hanya menitikberatkan pada input kepada IAPS 4.0 yang berorientasi pada output dan outcome. 

3. Dari poin 1 dan 2, membuat para pengelola program studi galau untuk submit borang, sehingga terkesan diburu-buru dan memiliki persiapan yang tidak maksimal sehingga hasil yang diperoleh nantinya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

Hal inilah yang menjadi alasan mengapa IAPS 4.0 terasa "menyeramkan" bagi sebagian kalangan pengelola program studi.

Apa yang harus dilakukan?

Apapun instrumen yang akan digunakan nantinya, tentunya tidak akan terlepas dari pedoman dan kegiatan akademik yang sudah terbiasa dilaksanakan. Masih ada waktu untuk bisa membiasakan dan menyesuaikan diri dengan instrumen yang baru. Tidak perlu terburu-buru yang mengakibatkan tidak maksimalnya persiapan menuju hasil akreditasi yang lebih baik.

Posting Komentar

Posting Komentar